1. Ketentuan Umum & Definisi
Perjanjian ini mengatur syarat dan ketentuan penyediaan bahan baku pangan segar dan kering oleh CV LAJU BERKAH PANGAN ("Penyedia") kepada Satuan Pelayanan Pangan Gizi, Dapur MBG Terpadu, Yayasan, dan Lembaga Pengelola Makanan Bergizi ("Mitra").
Dengan mendaftar, mengakses portal, atau menerbitkan Purchase Order (PO) melalui sistem MBGPLG.COM, Mitra dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui seluruh isi Syarat & Ketentuan ini secara mengikat.
2. Pemesanan & Penerbitan PO
- Cut-Off Time Pemesanan: Pemesanan untuk pengantaran pagi hari berikutnya wajib dikonfirmasi melalui portal MBGPLG.COM paling lambat pukul 18:00 WIB pada H-1.
- Minimum Order Quantity (MOQ): Untuk efisiensi logistik armada pengiriman, pengiriman gratis ongkir berlaku dengan nilai minimum transaksi Rp 500.000 per titik antar.
- Kunci Harga Komoditas: Harga yang tertera saat pesanan diterbitkan adalah harga final dan mengikat hingga pesanan selesai diserahterimakan.
3. Jadwal & Pengiriman Pagi Hari
Mitra wajib memastikan adanya petugas penerima (PIC Dapur / Satpam Terdaftar) di lokasi titik drop point saat armada logistik tiba. Penyerahan kargo wajib divalidasi menggunakan Bukti Penerimaan Barang digital (Proof of Delivery / POD).
4. Standar Mutu & Jaminan Kesegaran
MBGPLG menjamin setiap bahan pangan memenuhi spesifikasi mutu tertinggi:
- Daging & Unggas: Dipotong di RPH tersertifikasi Halal MUI, higienis, bersih, dan bebas bahan pengawet kimiawi.
- Beras & Gandum: Bebas kutu, kadar air terkontrol < 14%, serta telah lolos uji bebas pemutih.
- Sayur & Telur: Hasil sortir Grade A harian dari petani lokal Gapoktan Sumatera Selatan.
5. Prosedur Retur & Klaim Garansi
Jika ditemukan barang yang tidak sesuai spesifikasi, rusak fisik, atau susut kualitas saat serah terima:
- Mitra berhak mengajukan komplain langsung kepada kurir atau melalui form hotline dalam waktu maksimal 2 jam setelah barang diterima.
- MBGPLG akan mengirimkan barang pengganti (*instant replacement*) dalam waktu ≤ 90 menit tanpa biaya tambahan atau menerbitkan Nota Kredit (*Credit Note*).
6. Ketentuan Pembayaran Tempo (TOP)
Pembayaran tempo (*Term of Payment*) diberikan khusus kepada mitra dapur terverifikasi dengan ketentuan:
- Durasi tenor tempo disesuaikan dengan kesepakatan kontrak (14 hari, 21 hari, 30 hari, atau kesepakatan khusus).
- Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur PPN 11%) dan kuitansi resmi akan diterbitkan bersamaan dengan Surat Jalan.
- Pembayaran wajib ditransfer ke Rekening Giro Resmi CV LAJU BERKAH PANGAN (BCA / Bank Mandiri) yang tercantum pada invoice resmi.
7. Batasan Tanggung Jawab & Force Majeure
Para pihak dibebaskan dari tanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pemenuhan kewajiban apabila disebabkan oleh Keadaan Kahar (*Force Majeure*) seperti bencana alam, banjir besar, kerusuhan, atau blokade jalan raya resmi pemerintah.
🏢 CV LAJU BERKAH PANGAN
📍 Jl. Kolonel H. Barlian No. 88, Sukarami, Palembang, Sumatera Selatan 30151
📞 Layanan B2B: (0711) 561-2890 | WhatsApp Hotline: +62 812-3456-7890
✉️ Email Resmi: legal@mbgplg.com